Invest merupakan layanan yang diselenggarakan oleh PT Bareksa Portal Investasi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Perhatian: Nasabah diwajibkan untuk membaca Syarat dan Ketentuan Invest - Reksa Dana berikut ini (“S&K Invest - Reksa Dana”) sebelum melakukan transaksi di Invest - Reksa Dana. S&K Invest - Reksa Dana dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pada saat Nasabah mengakses atau menggunakan Invest - Reksa Dana, maka S&K Invest - Reksa Dana ini berlaku terhadap Nasabah. Dengan melanjutkan untuk mengakses atau menggunakan atau melakukan transaksi Invest - Reksa Dana, Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa Nasabah telah membaca dengan teliti, memahami, menerima dan menyetujui seluruh isi S&K Invest - Reksa Dana ini yang akan berlaku sebagai perjanjian antara Nasabah dengan kami. Kami yang dimaksud adalah OVO dan Bareksa. OVO berhak untuk menghentikan atau membatasi akses Nasabah ke laman Invest - Reksa Dana sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Nasabah dianjurkan untuk mengunjungi Invest - Reksa Dana secara berkala agar dapat mengetahui adanya perubahan tersebut.

I. Definisi

Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah dan ungkapan-ungkapan di dalam S&K Invest - Reksa Dana yang diawali dengan huruf kapital memiliki arti sebagai berikut:

  1. “Bareksa” adalah PT Bareksa Portal Investasi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang menjalankan kegiatan usaha dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek Reksa Dana, serta merupakan pemilik dan penyelenggara laman portal www.bareksa.com.

  2. “Biaya Transaksi” adalah biaya yang dibebankan kepada Nasabah atas transaksi penjualan Reksa Dana melalui fitur Invest - Reksa Dana.

  3. “Biaya Bank” adalah biaya yang dikenakan oleh bank kepada Nasabah untuk setiap pemrosesan transaksi pembayaran atas pembelian Reksa Dana yang dilakukan menggunakan sarana pembayaran bank terkait, termasuk di antaranya transfer melalui sarana virtual account, pembayaran online, atau autodebet.

  4. “Hari Bursa" adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan libur nasional atau dinyatakan hari libur oleh Bursa Efek.

  5. “Hari Kalender” adalah setiap hari Senin sampai Minggu pada kalender Masehi, dengan tidak mempertimbangkan hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

  6. “Hari Libur” adalah hari libur nasional atau resmi yang ditetapkan oleh suatu pemerintahan dan berlaku di wilayah negara tersebut.

  7. “Invest” adalah fitur yang dimiliki oleh aplikasi OVO untuk memudahkan pengguna OVO mengakses kebutuhan investasi. Pada fitur Invest, OVO bekerja sama dengan Bareksa.

  8. “Invest - Reksa Dana” adalah sub fitur transaksi jual-beli Reksa Dana secara elektronik melalui aplikasi OVO yang merupakan kerja sama OVO dengan Bareksa.

  9. “Manajer Investasi” adalah manajemen profesional yang mengelola dana nasabah dalam berbagai instrumen investasi tujuan untuk mencapai target investasi.

  10. “Nasabah” adalah pihak yang melakukan setiap transaksi Reksa Dana melalui platform OVO. Untuk menghindari keraguan, penyebutan kata ‘Saya’ dan ‘Anda’ merujuk pada Nasabah, yaitu pihak yang melakukan setiap transaksi Reksa Dana (investor).

  11. “Nilai Aktiva Bersih/NAB" adalah Nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana Dikurangi seluruh kewajibannya sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor: IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-24/PMK/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.

  12. “OVO” adalah layanan aplikasi uang elektronik yang diterbitkan oleh PT Visionet Internasional.

  13. “Pembelian" adalah tindakan yang dilakukan Nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

  14. “Pengalihan" adalah tindakan yang dilakukan Nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan dari satu Unit Penyertaan Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang masih dalam Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama.

  15. ”Penjualan Kembali" adalah tindakan yang dilakukan Nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

  16. “Penjualan Kembali secara Instant” adalah tindakan yang dilakukan Nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual Unit Penyertaan Reksa Dana mereka secara instant.

  17. "Perorangan" adalah orang-perorangan yang memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku untuk menjadi Nasabah.

  18. “Reksa Dana” adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dan pengelolaan dana dari Pengguna (masyarakat pemodal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.

  19. “S&K Invest - Reksa Dana ” adalah keseluruhan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk Invest - Reksa Dana yang wajib dipatuhi dan mengikat setiap Nasabah yang melakukan setiap transaksi Unit Penyertaan melalui Invest - Reksa Dana.

  20. “Unit Penyertaan" adalah satuan unit yang merupakan kepemilikan atas Reksa Dana oleh Nasabah.

II. Umum

  1. Sebelum dapat melakukan transaksi Unit Penyertaan melalui Invest - Reksa Dana, Nasabah harus memiliki akun yang terdaftar di Invest - Reksa Dana, di mana secara tidak langsung Nasabah akan didaftarkan juga pada akun Bareksa.

  2. OVO dan Bareksa tidak bertindak sebagai penjual dan/atau penyedia Unit Penyertaan pada Invest - Reksa Dana.

  3. OVO dalam hal ini merupakan penyedia aplikasi OVO yang memiliki fitur Invest dengan salah satu instrumen investasi yaitu Reksa Dana.

  4. OVO dalam proses pengelolaan Invest - Reksa Dana dibantu oleh Bareksa sebagai Agen Penjual Reksa Dana untuk transaksi jual-beli Unit Penyertaan antara Nasabah dan Manajer Investasi.

  5. OVO dan Bareksa tidak memberikan jaminan apapun atas keuntungan yang diperoleh Nasabah dari hasil setiap transaksi Unit Penyertaan melalui Invest - Reksa Dana.

  6. Dengan melakukan transaksi Unit Penyertaan melalui aplikasi OVO sebagai penyedia sub fitur Invest - Reksa Dana, Nasabah secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya, dan membebaskan OVO dan Bareksa, termasuk anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul yang diderita oleh OVO dan Bareksa atau yang diajukan kepada OVO dan Bareksa baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk antara lain biaya penasihat hukum dan biaya perkara, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi transaksi dari Nasabah.

  7. Profil risiko dan rekomendasi produk merupakan ilustrasi dari penyedia sub fitur Invest - Reksa Dana, Nasabah secara sadar dan bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya, termasuk namun tidak terbatas pada pemilihan jenis Reksa Dana, jangka waktu, atau tingkat risiko investasi. Nasabah juga membebaskan OVO dan Bareksa, termasuk anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul dan/atau yang diderita oleh Nasabah dan/atau yang diderita oleh OVO dan Bareksa baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penasihat hukum dan biaya perkara, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi transaksi dari Nasabah.

  8. OVO dan Bareksa bertanggung jawab atas kelancaran proses transaksi Nasabah meliputi proses pendaftaran, pembelian dan penjualan dapat terlaksana dan tersampaikan dengan baik.

  9. Nasabah telah mempelajari seluruh pilihan Unit Penyertaan yang ditawarkan dalam Invest - Reksa Dana, karenanya OVO dan Bareksa tidak bertanggung jawab atas kesalahan dalam pemilihan Unit Penyertaan tersebut.

  10. Setiap informasi dan data yang diterima oleh OVO dan Bareksa merupakan dan menjadi milik OVO dan Bareksa, karenanya OVO dan Bareksa berhak untuk menyimpan, menggunakan dan/atau mempublikasikan informasi dan data tersebut.

  11. Sepanjang tidak bertentangan dengan S&K Invest - Reksa Dana ini, setiap syarat dan ketentuan umum yang berlaku dan tercantum dalam aplikasi OVO (termasuk pengaturan terkait besaran biaya jasa/fee) dinyatakan tetap berlaku secara penuh, dan Nasabah dengan ini tunduk pada syarat dan ketentuan tersebut.

  12. Kami berhak untuk, dari waktu ke waktu, melakukan perubahan, penambahan, dan/atau modifikasi atas seluruh atau sebagian dari isi S&K Invest - Reksa Dana ini. Apabila Anda menggunakan sub fitur Invest -Reksa Dana secara terus-menerus dan berlanjut setelah perubahan, penambahan dan/atau modifikasi atas seluruh atau sebagian dari isi S&K Invest - Reksa Dana maka merupakan bentuk persetujuan Anda atas perubahan, penambahan dan/atau modifikasi tersebut. Apabila Anda tidak setuju atas perubahan, penambahan dan/atau modifikasi tersebut, Anda diminta berhenti mengakses dan/atau menggunakan fitur Invest - Reksa Dana.

  13. Nasabah dapat membuka Rekening Reksa Dana setelah mengisi Formulir Pembukaan Rekening secara lengkap dan melengkapi semua dokumen-dokumen identitas Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nasabah dengan ini menerangkan dan menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya isi S&K Invest - Reksa Dana. Dengan menyetujui dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, maka Nasabah tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Reksa Dana, Ketentuan Transaksi, Tata Cara Transaksi, serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Invest - Reksa Dana, beserta perubahan atau ketentuan tambahannya (jika ada), untuk keperluan pelaksanaannya.

  14. Bareksa mempunyai hak untuk menolak Permohonan Pembukaan Rekening jika:
    1. Formulir Pembukaan Rekening tidak diisi secara lengkap atau tidak secara benar.
    2. Dokumen pendukung identitas Nasabah tidak lengkap atau tidak benar.
    3. Nasabah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan cara yang disyaratkan dalam Formulir Pembukaan Rekening.

  15. OVO dan Bareksa berhak membatasi dan menghentikan akses Nasabah dalam menggunakan fasilitas Invest - Reksa Dana setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan alasan antara lain sebagai akibat dari proses pemeliharaan dan perbaikan sistem, Nasabah melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam S&K Invest - Reksa Dana ini atau perjanjian lain antara OVO, Bareksa dengan Nasabah atau diketahui adanya penggunaan PIN aplikasi OVO oleh pihak yang tidak berhak.

  16. Nasabah menyetujui bahwa kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan Invest - Reksa Dana dan seluruh sub fitur dari Invest - Reksa Dana oleh Nasabah adalah merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah sendiri. Informasi yang disampaikan melalui Invest - Reksa Dana bukan merupakan saran, ajakan, rekomendasi, atau arahan dari OVO, Bareksa kepada Nasabah untuk membeli, menjual, atau tidak menjual atau tidak membeli Reksa Dana tertentu.

  17. Nasabah dengan ini membebaskan OVO, Bareksa, dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dari segala bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan transaksi online yang diakibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh segala gangguan, penghapusan, kesalahan, penundaan pengoperasian atau transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, memperoleh secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi di luar sistem elektronik yang disediakan oleh OVO dan Bareksa.

  18. Selain S&K Invest - Reksa Dana ini, Nasabah akan terikat dengan syarat dan ketentuan lain dalam transaksi di Invest - Reksa Dana yang telah ditentukan untuk masing-masing produk Reksa Dana.

III. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer)

Sesuai dengan peraturan mengenai Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimuat dalam Peraturan OJK No. 22 Tahun 2014 Tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, dengan mengajukan dan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mematuhi hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan wawancara baik secara tatap muka langsung atau melalui layanan fasilitas lainnya yang telah ditentukan oleh OVO dan Bareksa.

  2. Invest - Reksa Dana berhak meminta informasi mengenai latar belakang dan identitas Nasabah, maksud dan tujuan pembukaan rekening oleh Nasabah, serta informasi lain yang memungkinkan Invest - Reksa Dana untuk dapat mengetahui profil Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada, meminta identitas pihak lain dalam hal Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain.

  3. Memberikan informasi mengenai dirinya sendiri atau pihak yang menerima manfaat dalam hal Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain, atau pihak yang mewakili Nasabah dalam hal melakukan transaksi dengan memberikan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan rekening Reksa Dana, hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak untuk dan atas nama pihak lain yang dimaksud.

  4. Dengan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Nasabah memberikan persetujuan dan kuasa kepada Invest - Reksa Dana untuk dapat melakukan verifikasi perihal kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Nasabah dari setiap sumber yang dianggap layak oleh Invest - Reksa Dana.

IV. Keterbukaan Informasi Mengenai Nasabah

Kewenangan untuk Mengungkapkan Informasi

  1. Dengan ini, Nasabah memberikan persetujuan kepada OVO dan Bareksa untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Nasabah apabila diminta oleh pihak-pihak yang tersebut di bawah ini:
    1. Bank Kustodian ("Bank Kustodian") dan/atau Manajer Investasi dalam rangka untuk pelaksanaan transaksi Reksa Dana oleh Nasabah.
    2. Invest - Reksa Dana melalui aplikasi OVO dalam rangka pelaksanaan transaksi Reksa Dana secara online oleh Nasabah.
    3. Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") dan instansi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Nasabah.

  2. Nasabah berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat menyebabkan Invest - Reksa Dana tidak dapat memberikan informasi di atas. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Nasabah membebaskan Invest - Reksa Dana dari segala kerugian dan tuntutan hukum sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Nasabah kepada pihak-pihak tersebut di atas oleh Invest - Reksa Dana.

  3. Persetujuan dan kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Invest - Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas tidak dapat ditarik kembali sepanjang Nasabah melakukan transaksi online dengan Invest - Reksa Dana, yang secara sah dapat dilakukan Invest - Reksa Dana tanpa diperlukan tambahan surat persetujuan dan kuasa tersendiri dari Nasabah.

V. Ketentuan Umum Invest - Reksa Dana

  1. Nasabah dapat menggunakan Invest - Reksa Dana untuk mendapatkan informasi dan/atau melakukan transaksi Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana melalui aplikasi OVO dengan Bareksa sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

  2. Nasabah mendapatkan aktivasi layanan Invest - Reksa Dana setelah mendapatkan kode akses yang dikirim oleh Bareksa ke alamat email yang telah didaftarkan pada proses pendaftaran.

  3. Untuk setiap pelaksanaan transaksi:
    1. Hanya dapat dilakukan untuk rekening Reksa Dana Nasabah yang telah terdaftar di Bareksa.
    2. Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar) sesuai format perintah menu layanan yang telah ditentukan oleh OVO dan Bareksa pada sub fitur Invest - Reksa Dana. OVO dan Bareksa tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin timbul oleh kelalaian, ketidak tepatan, dan/atau ketidaklengkapan perintah/data dari Nasabah.

  4. Setiap instruksi yang telah dikirim oleh Nasabah yang tersimpan pada pusat data OVO dan Bareksa merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah kepada OVO dan Bareksa untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.

  5. Nasabah wajib segera menyampaikan pemberitahuan kepada OVO melalui Contact Channel OVO yang tersedia, apabila menerima data atau informasi yang menurut Nasabah tidak lengkap atau tidak sesuai. Atas laporan yang dilakukan Nasabah tersebut, OVO akan menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan sistem, dan apabila ditemukan informasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai maka OVO akan melakukan penyesuaian lebih lanjut, dan memberitahu Nasabah informasi yang sebenarnya.

  6. Perintah yang sah yang dibuat oleh Nasabah mengikat Nasabah. OVO melalui Invest - Reksa Dana menerima perintah dan meneruskan perintah tersebut kepada Bareksa sebagai Agen Penjual Reksa Dana tanpa berkewajiban terlebih dahulu melakukan verifikasi atas kebenaran, keaslian, keabsahan perintah, atau kewenangan penggunaan fasilitas transaksi online.

  7. Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam angka 6 di atas, berdasarkan pertimbangan sendiri, OVO dan Bareksa dapat dan berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah, apabila OVO dan Bareksa mengetahui atau menduga adanya penyalahgunaan Invest - Reksa Dana oleh pihak yang tidak berhak.

  8. Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa:
    1. Semua catatan, rekaman atau data dalam bentuk elektronik, digital, bentuk dokumen cetak atau bentuk lainnya, dari perintah dan/atau komunikasi dari Nasabah yang diterima oleh OVO melalui Invest - Reksa Dana adalah alat bukti yang sah atas perintah atau komunikasi tersebut.
    2. Catatan atau rekaman atas perintah dari Nasabah kepada OVO dan komunikasi lain antara OVO dengan Nasabah melalui Invest - Reksa Dana yang tersimpan pada pusat data OVO dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di OVO, baik berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahannya, kebenaran, atau keasliannya.

  9. OVO dan Bareksa berhak untuk menghentikan layanan Invest - Reksa Dana, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai penghentian tersebut, baik penghentian sementara atau penghentian secara permanen, tanpa kewajiban untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah, kepada Nasabah maupun kepada pihak lain manapun.

VI. Penghentian Akses Invest - Reksa Dana

  1. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka V-9 S&K Invest - Reksa Dana, akses Invest - Reksa Dana akan dihentikan sementara waktu oleh OVO dan Bareksa apabila:
    1. Nasabah meminta kepada Bareksa untuk menghentikan akses Invest - Reksa Dana sementara waktu.
    2. OVO dan Bareksa melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Akses Invest - Reksa Dana akan dihentikan secara permanen oleh OVO dan Bareksa apabila:
    1. Nasabah meminta kepada OVO dan Bareksa untuk menghentikan akses layanan Invest - Reksa Dana secara permanen.
    2. Nasabah menutup Rekening Reksa Dana di Bareksa.
    3. OVO dan Bareksa melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Untuk melakukan aktivasi kembali, Nasabah wajib melakukan permintaan pengaktifan kembali Invest - Reksa Dana melalui Contact Channel OVO yang tersedia, jika akses Invest - Reksa Dana dihentikan sementara waktu. Jika akses Invest - Reksa Dana dihentikan secara permanen, maka Nasabah wajib melakukan registrasi ulang.

VII. Ketentuan Umum Transaksi

  1. Instruksi
    Nasabah dapat melakukan instruksi baik untuk Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan sesuai dan berdasarkan pada ketentuan yang terdapat di dalam prospektus setiap Reksa Dana. Setiap instruksi yang dikirimkan dan/atau diberikan oleh Nasabah dianggap sah apabila diterima oleh Invest - Reksa Dana dan dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Invest - Reksa Dana. Nasabah wajib menyampaikan atau memberikan instruksi kepada Invest - Reksa Dana melalui media atau sarana yang ditentukan Invest - Reksa Dana. Invest - Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas instruksi yang disampaikan oleh Nasabah melalui media atau sarana di luar yang ditentukan oleh Invest - Reksa Dana. Invest - Reksa Dana tidak bertanggung jawab untuk memeriksa dan membuktikan keaslian, keabsahan, asal, atau hal-hal lain yang menyangkut setiap instruksi yang disampaikan secara elektronik oleh Nasabah, atau memeriksa identitas dari orang atau orang-orang yang memberikan instruksi tersebut.

  2. Pelaksanaan Instruksi
    Semua instruksi Nasabah yang diterima oleh Invest - Reksa Dana akan langsung dilaksanakan, namun eksekusi atas instruksi tersebut tergantung kepada kondisi dan prosedur transaksi, sebagaimana yang disebutkan pada Bagian VIII mengenai CARA TRANSAKSI di bawah ini, serta Syarat dan Ketentuan yang telah ditentukan untuk masing-masing Reksa Dana. Setiap instruksi Nasabah yang telah disampaikan kepada Invest - Reksa Dana tidak dapat diubah dan dicabut kembali.

  3. Pembatalan dan Perubahan Instruksi
    Instruksi Nasabah hanya dapat dibatalkan dan/atau diubah apabila transaksi atas instruksi tersebut masih belum memperoleh persetujuan dari Invest - Reksa Dana.

  4. Penolakan Instruksi
    Invest - Reksa Dana berhak menolak perintah-perintah Nasabah berdasarkan kebijakannya sendiri yang dianggap benar dan baik, apabila Nasabah melanggar ketentuan di dalam prospektus dan/atau persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Invest - Reksa Dana di Formulir Pembukaan Rekening atau dokumen tertulis lain (sesuai dengan POJK dokumen harus ditentukan yang mana saja, untuk memenuhi aspek kesetaraan dalam perjanjian) yang resmi diterbitkan oleh Invest - Reksa Dana.

  5. Keabsahan Instruksi
    Nasabah bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran instruksi baik untuk Pembelian dan Penjualan Kembali yang disampaikan melalui Invest - Reksa Dana. Instruksi tersebut tidak memerlukan tanda tangan basah Nasabah dan instruksi yang disampaikan dengan menggunakan kode akses merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah, OVO dan Bareksa.

VIII. Cara Transaksi

  1. Tata Cara Pembelian
    Pembelian atas Unit Penyertaan dapat dilakukan setelah permohonan pembukaan rekening disetujui Invest - Reksa Dana. Setelah menentukan pilihan produk Reksa Dana yang akan dibeli, nasabah memberikan instruksi Pembelian yang tersedia di platform Invest - Reksa Dana (“Instruksi Pembelian”) dengan terlebih dahulu memberikan persetujuan atas syarat dan ketentuan, serta menyatakan telah membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet Reksa Dana. Jika instruksi pembelian telah diisi selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB atau mengikuti peraturan yang berlaku dari regulator dan dana telah ditransfer ke rekening Reksa Dana sebelum batas waktu yang ditetapkan pada masing-masing prospektus Reksa Dana, maka transaksi tersebut akan diproses menggunakan NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa yang sama. Nasabah akan mendapatkan Unit Penyertaan berdasarkan NAB yang dihitung oleh Bank Kustodian pada akhir hari bursa tersebut. Instruksi Pembelian dan pembayaran atas Instruksi Pembelian Unit Penyertaan yang diterima setelah batas waktu tersebut akan diproses menggunakan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya. Invest - Reksa Dana, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening Reksa Dana.

  2. Tata Cara Pembayaran
    Pembayaran atas Pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan dua metode pembayaran, yaitu menggunakan OVO Cash atau alat pembayaran selain OVO Cash, melalui kanal pembayaran yang disediakan bank dan/atau penyedia jasa pembayaran yang bekerjasama dengan Kami sebagaimana tersedia pada widget Invest dari waktu ke waktu.. Khusus untuk pembayaran melalui kanal pembayaran yang disediakan oleh bank atau penyedia jasa pembayaran Nasabah akan:
    1. dikenakan sejumlah Biaya Bank berdasarkan kebijakan bank yang tersedia dan dipilih oleh Nasabah.

    2. dikenakan ketentuan yang diberlakukan oleh bank atau penyedia jasa pembayaran, terkait penggunaan alat pembayaran dan kanal pembayaran yang dipergunakannya, dan Nasabah wajib mematuhi dan memperhatikan ketentuan tersebut pada saat atau sebelum melakukan masing-masing transaksi Pembelian.

    3. Pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran selain OVO Cash dan melalui kanal pembayaran yang disediakan oleh bank atau penyelenggara jasa pembayaran, sepenuhnya akan diproses lebih lanjut oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan kami, yaitu Xendit (PT Sinar Digital Terdepan), kecuali sebagaimana ditentukan lain secara tertulis oleh Kami dalam Syarat dan Ketentuan ini.

  3. Tata Cara Penjualan Kembali secara Reguler
    1. Penjualan Reguler Melalui rekening
      Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaan sesuai dengan cara dan persyaratan sebagaimana ditentukan oleh Invest - Reksa Dana. Setiap permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali atau nilai dana yang akan dijual kembali. Nasabah memberikan Instruksi untuk menjual kembali Unit Penyertaan di platform Invest - Reksa Dana ("Instruksi Penjualan") dengan terlebih dahulu memilih rekening tujuan penjualan. Rekening tujuan penjualan harus merupakan rekening atas nama Nasabah yang terdaftar. Instruksi Penjualan terkirim setelah Nasabah memberikan konfirmasi atas jumlah penjualan dan rekening tujuan penjualan, serta memberikan persetujuan atas syarat dan ketentuan. Instruksi penjualan yang disampaikan kepada Invest - Reksa Dana paling lambat pukul 13.00 WIB atau mengikuti peraturan yang berlaku dari regulator, dan akan diproses dengan menggunakan NAB pada hari bursa yang sama. Instruksi Penjualan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB atau mengikuti peraturan yang berlaku dari regulator, akan dihitung berdasarkan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya. Invest - Reksa Dana, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi. Hasil penjualan hanya akan dikirimkan ke rekening Nasabah pada Bank yang tercatat di Invest - Reksa Dana maksimal 7 (tujuh) hari bursa.

    2. Penjualan Reguler Melalui OVO Cash (untuk produk reksa dana selain pasar uang)
      Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaan melalui OVO Cash sebagai tujuan penjualan selama nominal Penjualan Kembali melalui OVO Cash tidak melebihi batas nilai uang elektronik Nasabah. Jika pemegang unit penyertaan melakukan penjualan dengan melebihi batas uang elektronik maka hasil penjualan akan diterima maksimal awal bulan berikutnya.

  4. Tata Cara Penjualan Kembali secara Instan (Realtime Redemption)
    Khusus untuk Penjualan Kembali secara instan (realtime redemption) terdapat beberapa hal yang perlu diketahui Nasabah yaitu:
    1. Penjualan unit akan langsung diterima Nasabah sesuai dengan nominal Rupiah yang dimasukkan Nasabah.
    2. Penjualan unit hanya bisa ditransfer ke OVO Cash Nasabah.
    3. Limit Penjualan Kembali secara instan akan disesuaikan dengan batas nilai dan batas nilai transaksi OVO Cash Nasabah.
    4. Jika nominal Penjualan Kembali secara instan melebihi batas nilai, maka nasabah hanya bisa melakukan Penjualan Kembali secara reguler.
    5. Jika NAB/Unit berubah pada saat Penjualan Kembali secara instan diproses, maka perbedaan harga akan terefleksikan di saldo investasi Nasabah.
    6. Apabila Nasabah menggunakan opsi Penjualan Kembali secara instan, maka Nasabah menyetujui bahwa dana hasil penjualan unit yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian akan menjadi hak OVO sepenuhnya.
  5. Tata Cara Pengajuan Pengembalian Dana
    Jika kamu telah berhasil melakukan pembayaran, namun transaksi pembelian dinyatakan gagal, silakan hubungi CS OVO di 1500696 untuk proses pengajuan pengembalian dana.

    Apabila kamu mengajukan pengembalian dana atas suatu transaksi pembelian reksa dana yang gagal dan Unit Penyertaan-nya tidak berhasil kamu terima, yang diakibatkan oleh satu dan lain hal, maka jumlah dana yang akan kamu terima sebagai bentuk pengembalian dana adalah senilai dengan nilai Unit Penyertaan Reksa Dana pada transaksi yang kamu ajukan pengembalian dananya dan tidak akan termasuk biaya administratif apapun, termasuk biaya yang dikenakan oleh bank penerbit atau penyelenggara jasa pembayaran yang telah kamu bayarkan saat melakukan transaksi pembelian Reksa Dana

IX. Konfirmasi, Laporan Bulanan dan Pemberitahuan

  1. Konfirmasi Transaksi
    Atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, Invest - Reksa Dana akan memberikan informasi sementara kepada Nasabah selambat-lambatnya 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam setelah transaksi. Konfirmasi resmi yang merupakan bukti kepemilikan atas Unit Penyertaan (UP) dan bukti transaksi yang sah akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan sesuai ketentuan Invest - Reksa Dana yang bersangkutan.

  2. Pemberitahuan
    Semua pemberitahuan dan komunikasi dari Nasabah atau dari Invest - Reksa Dana, dilaksanakan dengan risiko pada Nasabah. Invest - Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas ketidaktepatan, interupsi, kesalahan, keterlambatan, atau kegagalan dalam transmisi atau pengiriman suatu komunikasi elektronik, atau bentuk komunikasi lainnya, atau untuk kegagalan penerimaan atau tidak berfungsinya peralatan dan alat komunikasi yang dimiliki Nasabah.

X. Penutupan Rekening

OVO dan Bareksa memiliki hak untuk menutup rekening di Invest - Reksa Dana apabila Nasabah tidak memiliki Unit Penyertaan.


XI. Pengalihan Reksa Dana

Nasabah tidak diperkenankan mengalihkan layanan Invest - Reksa Dana ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OVO dan Bareksa.


XII. Indemnifikasi

  1. OVO dan Bareksa tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Nasabah yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Nasabah, antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada Invest - Reksa Dana, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja dan kelalaian oleh OVO dan Bareksa selaku penyedia layanan transaksi Reksa Dana online.

  2. Nasabah secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya dan membebaskan Invest - Reksa Dana dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dan pemberi lisensi ("Pihak Reksa Dana") sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun biaya apapun yang timbul yang diderita oleh Nasabah baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dari Nasabah, termasuk antara lain biaya penasihat hukum dan biaya perkara.

XIII. Force Majeure

OVO dan Bareksa tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan S&K Invest - Reksa Dana ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuan atau kekuasaan Invest - Reksa Dana (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Nasabah dalam waktu tidak lebih dan 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut. Yang dimaksud dengan force majeure dalam S&K Invest - Reksa Dana ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, pandemi, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem transaksi Invest-Reksa Dana, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.


XIV. Nasabah Meninggal Dunia

  1. Jika Nasabah meninggal dunia, maka ahli waris atau pihak yang diberikan kuasa untuk mewakili Nasbah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Reksa Dana mengenai ahli waris sah yang ditunjuk dalam hal Unit Penyertaan akan dijual kembali atau dialihkan ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain dengan menyampaikan akta kematian, surat keterangan ahli waris, akta wasiat, dan dokumen lain yang menurut pertimbangan Reksa Dana diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas Rekening Reksa Dana Nasabah yang telah meninggal dunia tersebut.

  2. Dengan penyerahan Rekening Reksa Dana Nasabah yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka Reksa Dana akan menutup Rekening Reksa Dana atas nama Nasabah dan Reksa Dana dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apapun sehubungan dengan penyerahan kekayaan Rekening Reksa Dana Nasabah dimaksud.

XV. Lain-lain

  1. Hal lain dan Perubahan
    Hal-hal yang belum diatur oleh S&K Invest - Reksa Dana ini atau apabila ada hal-hal yang perlu diubah, ditambah atau diganti akan dibuat aturannya oleh Invest - Reksa Dana sesuai dengan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Kewenangan Menandatangani
    Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menandatangani Formulir Pembukaan Rekening berhak dan mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, dan karenanya terikat kepada S&K Invest - Reksa Dana ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Pemberi Kuasa
    Nasabah dapat memberikan kuasa kepada pihak (Pihak) yang ditunjuk oleh Nasabah untuk menjalankan hak-hak yang timbul atas Rekening Reksa Dana, termasuk memberikan instruksi kepada Invest- Reksa Dana, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Invest - Reksa Dana.

  4. Hukum yang Berlaku
    Mengenai S&K Invest - Reksa Dana ini dan segala akibat hukumnya akan berlaku hukum Negara Republik Indonesia.

  5. Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum
    Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, dalam 20 (dua puluh) hari setelah terjadinya perselisihan maka perselisihan pengaduan konsumen wajib diselesaikan terlebih dahulu dengan pihak OVO dan Bareksa. Jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka konsumen dan pihak OVO dan Bareksa dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, atau Pengadilan Negeri.